Kontrak Kerja Relawan Pelita Prabu Sulawesi Tengah

 

KONTRAK KERJA RELAWAN PELITA PRABU SULAWESI TENGAH

KARYAWAN DAPUR – SKEMA GAJI + BONUS

Nomor Kontrak: …………………………….

Pada hari ini, ……………… tanggal ……………… bulan ……………… tahun ………………, telah terjadi perjanjian kerja antara:

  1. Nama Perusahaan/Lembaga:
    Pelita Prabu Sulawesi Tengah (selanjutnya disebut “Perusahaan”)
    Alamat: ………………………………………………………………………
    Nomor Telepon: ………………………………………………………………

  2. Nama Karyawan:
    ………………………………………………… (selanjutnya disebut “Karyawan”)
    Nomor KTP/SIM: ……………………………………………………………
    Alamat: ………………………………………………………………………

Keduanya sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan berikut:


PASAL 1

JENIS & LINGKUP PEKERJAAN

  1. Karyawan dipekerjakan sebagai Staf Dapur (Helper, Asisten Koki, Pencuci Peralatan, atau jabatan serupa) di Program Makan Bergizi Gratis.
  2. Lingkup pekerjaan meliputi, namun tidak terbatas pada, menyiapkan bahan baku, membantu proses memasak, membersihkan peralatan masak/makan, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Dapur.
  3. Karyawan wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) kebersihan, keamanan, dan keselamatan kerja yang berlaku di lingkungan Perusahaan.

PASAL 2

MASA KONTRAK & WAKTU KERJA

  1. Perjanjian Kerja ini berlaku selama 3 (Tiga) bulan, terhitung sejak tanggal ……………… sampai dengan ………………
  2. Karyawan bekerja 5 hari dalam seminggu (Senin s.d. Jumat) atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala Dapur.
  3. Jam kerja harian diatur sesuai kebutuhan operasional dapur, dengan total jam kerja tidak melebihi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3

PENGUPAHAN (GAJI & BONUS)

  1. Gaji Pokok

    • Karyawan berhak menerima Gaji Pokok sebesar Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
    • Pembayaran gaji dilakukan secara bulanan dan dibayarkan paling lambat tanggal ……………… setiap bulannya.
  2. Bonus Kehadiran & Kinerja

    • Karyawan berhak memperoleh Bonus apabila memenuhi kriteria kehadiran dan kinerja yang ditetapkan oleh Perusahaan.
    • Contoh Kriteria:
      a. Kehadiran minimal 90% dari hari kerja efektif dalam 1 bulan.
      b. Menyelesaikan tugas sesuai standar kualitas (mis. kebersihan, ketepatan waktu, dsb.).
    • Besaran bonus setiap bulannya adalah maksimal Rp500.000,- sehingga gaji total bisa mencapai Rp2.000.000,- per bulan.
    • Penilaian kinerja dilakukan oleh Kepala Dapur atau atasan langsung, dan hasil penilaian diinformasikan ke karyawan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pembayaran gaji bulanan.
  3. Perhitungan Pro Rata

    • Jika Karyawan tidak mencapai syarat kehadiran atau kinerja tertentu, maka bonus akan dipotong pro rata berdasarkan persentase realisasi kehadiran dan standar kinerja.
    • Contoh: Jika Karyawan hanya mencapai 80% target, maka bonus yang diterima 80% × Rp500.000 = Rp400.000.
  4. Lembur & Insentif Tambahan

    • Jika ada pekerjaan lembur (di luar jam kerja normal), besaran upah lembur mengikuti ketentuan yang berlaku di Perusahaan atau aturan ketenagakerjaan setempat.

PASAL 4

KEWAJIBAN & HAK KARYAWAN

  1. Karyawan Wajib:

    • Hadir tepat waktu sesuai jadwal kerja yang ditentukan.
    • Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
    • Menjaga kebersihan dapur, peralatan, dan lingkungan kerja.
    • Menjaga nama baik dan kerahasiaan informasi terkait Perusahaan.
  2. Karyawan Berhak:

    • Menerima gaji pokok dan bonus sesuai Pasal 3.
    • Memperoleh perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
    • Mendapatkan hak cuti sesuai ketentuan perusahaan dan/atau peraturan ketenagakerjaan.

PASAL 5

KEWAJIBAN & HAK PERUSAHAAN

  1. Perusahaan Wajib:

    • Membayar gaji pokok dan bonus tepat waktu.
    • Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak.
    • Memberikan informasi, pelatihan, dan perlengkapan kerja secukupnya.
  2. Perusahaan Berhak:

    • Menentukan kebijakan operasional, termasuk jadwal kerja, aturan keamanan, dan SOP kebersihan.
    • Memberikan sanksi atau pemutusan hubungan kerja jika karyawan melanggar ketentuan kontrak.

PASAL 6

SANKSI & PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

  1. Peringatan Tertulis

    • Jika Karyawan melanggar aturan kerja atau kinerja di bawah standar, Perusahaan dapat memberikan peringatan tertulis (SP1, SP2, SP3).
  2. Pemutusan Hubungan Kerja

    • PHK dapat terjadi jika Karyawan:
      a. Tidak memperbaiki kinerja setelah 3 kali surat peringatan.
      b. Melakukan pelanggaran berat (misal pencurian, kekerasan di tempat kerja).
      c. Melakukan tindakan kriminal atau merugikan perusahaan.
  3. Hak Karyawan Saat PHK

    • Karyawan berhak atas gaji dan bonus yang telah diperoleh sebelum PHK.
    • Kompensasi lain mengikuti ketentuan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan.

PASAL 7

FORCE MAJEURE

Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang menghalangi jalannya program, maka kedua belah pihak akan merundingkan kembali kelanjutan kontrak kerja ini secara musyawarah.


PASAL 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Jika terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Karyawan terkait interpretasi atau pelaksanaan perjanjian kerja ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila musyawarah tidak tercapai, kedua belah pihak dapat menempuh jalur mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat atau proses hukum sesuai perundang-undangan.

PASAL 9

KETENTUAN PENUTUP

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) yang sama bunyinya, bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.


Tanda Tangan Para Pihak

Pihak Perusahaan:
Tanda Tangan & Nama Jelas
Jabatan: ………………………………….
Materai Rp10.000 

Pihak Karyawan:
Tanda Tangan & Nama Jelas

Tanggal: ……………………………….

Comments

Popular posts from this blog

Rancangan pembagian tugas dan struktur tim di setiap titik dapur yang terdiri dari total 50 orang

Kajian keuntungan bagi Vendor dalam Program “Makan Bergizi Gratis” dengan skema pembagian biaya Rp15.000/paket